Jum'at, 17/04/2026 14:35 WIB

Kemdikbudristek: Siswa Terpapar Covid-19, Satu Kelas Wajib Libur





Kemdikbudristek: Siswa Terpapar Covid-19, Satu Kelas Wajib Libur

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menerbitkan peraturan baru terkait pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022, satuan pendidikan wajib meliburkan satu rombongan belajar (rombel) selama lima hingga tujuh hari, apabila ditemukan kasus Covid-19.

"Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan," kata Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek, Suharti pada Senin (1/8).

Kemdikbudristek juga mendorong pemerintah daerah merespons cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis, untuk selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19, lalu melakukan penetapan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Selain itu, pemda juga diharuskan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya, terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

"Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19," tutup Suharti.

KEYWORD :

Pembelajaran Tatap Muka PTM Kemdikbudristek Rombel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :