Jum'at, 17/05/2024 20:04 WIB

Kuasa Hukum Mardani Maming Nilai Proses Praperadilan Disabotase

Penerbitan daftar pencarian orang (DPO) Mardani Maming oleh KPK dijadikan dasar putusan.

Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Denny Indrayana. (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum dari mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Denny Indrayana menilai ada sabotase dalam proses praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan Mardani Maming. Di mana, penerbitan daftar pencarian orang (DPO) Mardani Maming oleh KPK dijadikan dasar putusan.

"Misalnya tentang DPO yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini. Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan," kata Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (27/7).

Denny menyatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, gugatan praperadilan dilarang diajukan apabila tersangka melarikan diri.

Namun dikatakan Denny, praperadilan diajukan sebelum KPK menerbitkan DPO. Maka dari itu, ia menyatakan berbeda pendapat dengan putusan PN Jakarta Selatan atas praperadilan kliennya.

"Jadi, sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima (permohonan praperadilan)," tegas Denny.

Terlebih, Denny menyatakan terlah bersurat kepada KPK kala Mardani Maming tak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dan kedua. Maka, ia menyatakan tindakan itu telah mempertegas kliennya kooperatif.

"Karena kan orang itu dinyatakan tidak kooperatif kemudian jadi dasar DPO itu jika tidak hadir dengan alasan yang tidak sah," tukas dia.

Seperti diketahui, Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan oleh KPK.

Mardani Maming lantas mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.

Dalam menjalani proses ini, Maming didampingi oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).

KEYWORD :

KPK Suap Izin Pertambangan Praperadilan Mardani Maming




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :