Senin, 29/04/2024 17:34 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Bogor Terkait Suap Laporan Keuangan

Selain Rudy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto pada hari ini, Rabu (27/7).

Rudy bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor 2021, dengan tersangka Anthon Merdiansyah selaku auditor BPK Jabar dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/7).

Selain Rudy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Mereka ialah PNS pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bogor, Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar.

Suap tersebut dimaksudkan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.

Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar, yakni Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

KEYWORD :

KPK Suap Laporan Keuangan Pemkab Bogor BPK Jabar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :