Jum'at, 10/05/2024 03:08 WIB

Polisi Sebut Citayam Fashion Week Langgar UU, Anggota Komisi III DPR Ngomong Begini

Politikus PPP ini mengimbau, polisi lebih baik mengingatkan para pemuda yang berkumpul di sana untuk lebih tertib dan mengikuti aturan yang berlaku. Terlebih, yang menyangkut soal waktu berkumpul dan bubar hingga kebersihan di lokasi.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyoroti langkah Kepolisian yang menyebutkan bahwa Citayam Fashion Week yang digelar di sekitar kawasan depan stasiun KRL Sudirman melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menggunakan zebra cross.

Menurut dia, perhelatan Citayam Fashion Week tidak perlu dilarang. Pemerintah dan Kepolisian diharapkan melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada para kumpulan anak muda yang berkumpul di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat itu.

"Saya kira, soal CFW tidak perlu dilarang. Yang diperlukan adalah pendekatan persuasif, humanis terhadap kaum muda dan warga masyarakat yang sedang demam CFW tersebut,” kata Arsul Sani di Jakarta, Senin (25/7).

Politikus PPP ini mengimbau, polisi lebih baik mengingatkan para pemuda yang berkumpul di sana untuk lebih tertib dan mengikuti aturan yang berlaku. Terlebih, yang menyangkut soal waktu berkumpul dan bubar hingga kebersihan di lokasi.

Wakil Ketua MPR ini juga menyatakan, pendekatan humanis juga diperlukan. Hal itu penting agar mereka tidak abai terhadap protokol kesehatan, mengingat hingga saat ini Covid-19 masih melanda tanah air.

Selebihnya, Arsul Sani katakan, Citayam Fashion Week merupakan bentuk artikulasi hingga ekspresi dari muda mudi di Indonesia.

“Karena mereka melakukan kegiatan yang sifatnya lebih sosial dan bisa jadi sarana menyatukan masyarakat ketimbang mereka yang berekspresi tekait sikap politik tertentu misalnya,” tandasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Arsul Sani Citayam Fashion Week PPP pemuda Kepolisian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :