Kamis, 09/05/2024 06:50 WIB

Kejagung Periksa Eks Manager Pembangunan Terkait Korupsi Penyimpangan Dana Waskita Beton

Tim penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp1,2 triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/am.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016—2020, Selasa (19/7).

Ketiga saksi itu ialah Manager Pembangunan periode 2015 s/d 2017 berinisial YH; Mantan Kepala Departemen Pengadaan PT. Waskita Beton Precast berinisial Y; dan Direktur Utama PT Citra Lautan Teduh berinisial KH.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

Tim penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp1,2 triliun. Kejagung resmi menaikkan status penanganan menjadi penyidikan pada hari Selasa (31/5).

Sejumlah saksi pun telah diperiksa dalam penyidikan ini. Salah satunga Manajer Keuangan PT Waskita Beton Precast berinisial MAY.

MAY merujuk pada keterangan M. Abi Yudha. Kemudian, Manajer Akuntansi PT Waskita Beton Precast Sony Suseno.

Adapun sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.

Selain itu, terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.

Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeladahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast Tbk. pada hari Rabu (18/5), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada hari Kamis (19/5).

Dari penggeledahan tersebut, Tim jaksa penyidik menyita beberapa dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Penyimpangan Dana Waskita Beton Perusahaan BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :