Jum'at, 17/05/2024 00:42 WIB

Kubu Mardani Maming Tuding KPK Tak Konsisten dalam Penggunaan Pasal

Hal itu disampaikan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7).

Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming (Apahabar)

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana, mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak konsisten menggunakan pasal-pasal dalam proses penyidikan terhadap kliennya.

Hal itu disampaikan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7). Penetapan Mardani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu dinilai tidak sah.

"Terdapat fakta hukum termohon (KPK) seringkali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan," kata Denny Indrayana.

Denny menuturkan dalam beberapa dokumen hukum, KPK menggunakan 4 pasal. Namun, kata dia, dalam dokumen hukum lainnya bertambah menjadi 6 pasal.

"Tetapi anehnya di dokumen hukum lainnya bertambah menjadi enam pasal," ujar Denny.

Dia menilai perubahan jumlah pasal yang tidak dapat ditoleransi, karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar asas akuntabilitas.

"Bagaimana mungkin seorang tersangka (Mardani) dapat melakukan mempersiapkan pembelaan dirinya secara baik, jika pasal yang dituduhkan berubah-ubah dan membingungkan," tutur Denny.

Dia mengatakan tidak konsistennya penggunaan pasal, membuat tersangka tidak dapat mempersiapkan pembelaan diri secara baik. Di mana, perubahan pasal itu telah melanggar hak asasi tersangka.

Selain itu, tersangka jadi tak bisa mendapatkan jaminan, perlindungan dan proses hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945.

Atas dasar itulah kubu Mardani meminta hakim untuk memenangkan praperadilan ini. Denny menilai Mardani tak layak dijadikan tersangka.

Denny juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat penyidikan yang berkaitan dengan Mardani Maming adalah tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindak hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon (Mardani)," ucap Denny.

Sebelumnya, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan atas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi IUP Tanah Bumbu dan penetapan tersangka dirinya ke PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan penelusuran pada situs SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.

Untuk diketahui, Mardani Maming disebut menerima uang Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dugaan itu dibeberkan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Christian Soetio.

Christian mengaku mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani H Maming disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.

Uang Rp89 miliar itu disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN. Transfer dana tersebut berlangsung sejak 2014 hingga 2020.

KEYWORD :

KPK Tak Konsisten Mardani Maming Suap Izin Pertambangan Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :