Jum'at, 26/04/2024 03:41 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Lukas Enembe

Hakim tungga berpandangan KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, penetapan tersangka Lukas dinilai telah sesuai dengan prosedur.

Gubernur Papua, Lukas Enembe menggunakan kursi roda di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Tunggal PN Jakarta Satan Hendra Utama Sotardodo memerintahkan KPK meneruskan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Hendra dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Dalam pertimbangannya, hakim tungga berpandangan KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, penetapan tersangka Lukas dinilai telah sesuai dengan prosedur.

Lukas sebelumnya menggugat KPK lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  suap dan gratifikasi.

Dalam petitum gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Lukas meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Lukas meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :