Senin, 13/05/2024 11:50 WIB

KPK Usut Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang, Sudah Ada Tersangka

Kasus ini diduga salah satu BUMD milik DKI Jakarta, Perumda Pembangunan Sarana Jaya

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya pada rentang waktu 2018-2019.

Kasus ini diduga salah satu BUMD milik DKI Jakarta, Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Di mana, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini.

"KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) Tahun 2018-2019," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/7).

Penetapan tersangka ini ditandai dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan. Kendati demikian Ali Fikri belum dapat menyampaikan pihak yang menjadi tersangka, termasuk uraian tindak pidananya.

"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Ali mengatakan, KPK saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.

"Sejauh ini tim telah memanggil saksi sebanyak 22 orang terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta dan Notaris," kata Ali.

Ali menegaskan KPK bakal terus menyampaikan tiap perkembangan kasus ini sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK juga berharap agar masyarakat turut mendukung dan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan Tanah Cakung KPK Perumda Sarana Jaya BUMD Jakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :