Kamis, 02/05/2024 00:24 WIB

Daftar Lima Nama Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK

Mereka adalah lima dari sepuluh orang yang tidak dipilih saat tahapan pencarian calon pimpinan (capim) KPK

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjelaskan ihwal mekanisme penggantian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, penggantian Lili sebagai Komisioner KPK diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Ada di dalam undang-undang, silakan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7).

Tumpak mengatakan terdapat lima nama yang diajukan presiden untuk menggantikan Lili Pintauli. Mereka adalah lima dari sepuluh orang yang tidak dipilih saat tahapan pencarian calon pimpinan (capim) KPK.

"Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR," jelas Tumpak.

Di mana, mereka akan diseleksi kembali untuk menduduki kursi pimpinan KPK. Tumpak menyebut pihaknya tidak bisa ikut campur dalam hal tersebut.

Persetujuan DPR nanti yang akan menentukan pengganti Lili. Lima orang yang dimaksud yakni I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata.

Merujuk pada UU KPK, Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR.

Sementara dapam ayat (2) disebutkan, Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR.

"Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29," bunyi Pasal 33 ayat (2).

KEYWORD :

KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri Dewas Calon Pimpinan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :