Sabtu, 04/05/2024 07:38 WIB

PPATK Temukan Indikasi Aliran Dana ACT untuk Kepentingan Pribadi dan Aktivitas Terlarang

Terkait dugaan aktivitas terlarang, kata dia, diduga mengarah kepada aksi terorisme. PPATK telah menyerahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan penyelewengan terkait dana organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penyelewengan dana itu diduga untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/7).

Terkait dugaan aktivitas terlarang, kata dia, diduga mengarah kepada aksi terorisme. PPATK telah menyerahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror.

Dia belum menjelaskan secara detil dugaan aliran dana untuk aktivitas terlarang. Namun ia menyebut hasil analisis penelusuran PPATK masih perlu dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

"Transaksi mengindikasikan demikian (terorisme) namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," ujarnya.

Tak hanya itu, menurut Ivan, pihaknya menemukan aliran dana ACT ke luar negeri. Hanya saya, tak dirinci negara dan penerima dana tersebut.

"Ada juga dana aliran ke luar negeri," imbuhnya.

Diketahui, berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi pimpinannya.

Saat menjabat Presiden ACT, Ahyudin diduga memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya, senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.

Selain itu, saat menjabat sebagai President ACT, Ahyudin difasilitasi tiga kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV. Ditemukan pula dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin.

KEYWORD :

Kasus ACT Aksi Cepat Tanggap PPATK Ivan Yustiavandana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :