Gedung KPK
Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Diah Anggraeni kembali diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP, Selasa (3/1/2017).
Usai diperiksa, Diah mengaku jika pemeriksaannya hari ini hanya melengkapi data terkait proyek e-KTP. Selebihnya, Diah memilih irit bicara. Termasuk saat disinggung soal data proyek yang telah menjerat dua pejabat Kemdagri, Sugiharto, dan Irman sebagai tersangka serta mengenai adanya pertemuan antara Komisi II dan Kemdagri."Cuma melengkapi data saja, soal data," ucap Diah sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.Diah diketahui telah berulang kali diperiksa KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin nama Diah disebut sebagai salah satu pihak yang turut menikmati aliran dana proyek e-KTP.Baca juga :
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Kasus e-KTP Diah Anggraeni