Minggu, 05/05/2024 18:17 WIB

Eks Sekjen Kemendagri Beberkan Data e-KTP ke KPK

Diah diketahui telah berulang kali diperiksa KPK terkait kasus korupsi e-KTP.

Gedung KPK

Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Diah Anggraeni kembali diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP, Selasa (3/1/2017).

Usai diperiksa, Diah mengaku jika pemeriksaannya hari ini hanya melengkapi data terkait proyek e-KTP. Selebihnya, Diah memilih irit bicara. Termasuk saat disinggung soal data proyek yang telah menjerat dua pejabat Kemdagri, Sugiharto, dan Irman sebagai tersangka serta mengenai adanya pertemuan antara Komisi II dan Kemdagri.

"Cuma melengkapi data saja, soal data," ucap Diah sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.

Diah diketahui telah berulang kali diperiksa KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin nama Diah disebut sebagai salah satu pihak yang turut menikmati aliran dana proyek e-KTP.

KPK diketahui baru menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus e-KTP Diah Anggraeni




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :