Minggu, 28/04/2024 17:03 WIB

Pemerintah Putus Kerja Sama dengan JP Morgan

Dengan putusan itu juga, Marwanto mengimbau seluruh instansi tidak menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di seluruh cabang JP Morgan, terhitung mulai 1 Januari.

Bank JPMorgan (ilustrasi)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan,  tidak lagi bekerja sama dengan SP Morgan Chase  Bank NA dari Bank Persepsi dalam hal pengelolaan penerimaan negara.  Surat keputusan itu ditujukan kepada Direktur Utama JP Morgan tertanggal 9 Desember 2016 yang diteken oleh  Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono.

Mengutip surat pemutusan kerja sama dari Kementerian Keuangan, Senin (2/1) yang dilansir CNN, disebutkan bahwa Kemenkeu memutuskan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan terkait hasil riset JP Morgan yang berpotensi menciptakan gangguan stabilitas keamanan nasional.

Baca Juga : Komisi Eropa Denda Tiga Bank Terkemuka

Keputusan untuk mengakhiri kerja sama tersebut, sebelumnya telah dibahas dalam rapat internal yang dilaksanakan pada 1 Desember lalu. Dari rapat tersebut, dihasilkan kesepakatan untuk mengakhiri kontrak kerja sama antara Ditjen Perbendaharaan dengan JP Morgan dalam hal kemitraan sebagai Bank Persepsi.

Surat ini dibuat dengan beberapa tembusan. Di antaranya adalah Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, hingga beberapa pejabat eselon 1 Kementerian Keuangan. "Pemutusan kontrak kerja sama dimaksud berlaku efektif per 1 Januari 2017," ujar Marwanto sebagaimana dikutip dalam surat, Senin (2/1).

Dengan putusan itu juga, Marwanto mengimbau seluruh instansi tidak menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di seluruh cabang JP Morgan, terhitung mulai 1 Januari. Hal ini juga berarti, JP Morgan tidak bisa lagi melayani transaksi yang bersangkutan dengan program Tax Amnesty.

Ia juga meminta untuk segera menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan layanan JP Morgan sebagai Bank Persepsi. "Segera melakukan sosialisasi kepada semua unit/staff dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi dimaksud Surat ini dibuat dengan beberapa tebusan. Di antaranya adalah Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, hingga beberapa pejabat eselon 1 Kementerian Keuangan," tutur Marwanto

KEYWORD :

Kontrak JP Morgan Kemenkeu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :