Sabtu, 04/05/2024 12:55 WIB

KPK Duga Summarecon Agung Beri Suap Mulusukan Izin Apartemen di Yogyakarta

PT. Summarecon Agung adalah pengembang dari Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta yang kini bermasalah

Logo PT Summarecon

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT. Summarecon Agung (SMRA) Tbk menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti untuk memuluskan perizinan Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta.

PT. Summarecon Agung adalah pengembang dari Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta yang kini bermasalah. KPK mendalami dugaan tersebut lewat sejumlah petinggi PT. Summarecon Agung pada Senin (20/6),

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemerintah Kota Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Pihak Direksi Summarecon Agung tersebut ialah, Direktur Bussines and Property PT Summarecon Agung, Herman Nagaria dan Syarif Benjamin; Head of Finance Regional 8 PT Summarecon, Amita Kusumawaty.

Kemudian, Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development, Doni Wirawan; Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita; serta Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah paksa Kantor Summarecon Agung di Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang.

Seperti diketahui, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon, Oon Nusihono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

Sementara sebagai tersangka penerima ialah kepada Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Suap yang diduga diberikan Oon kepada Haryadi dan kawan-kawan mencapai US$27.258.

KPK berjanji bakal mendalami keterlibatan korporasi PT Summarecon Agung Tbk  dalam sengkarut dugaan suap ini. Di mana, KPK akan mendalami apakah uang suap yang diberikan Oon kepada Haryadi Suyuti diambil dari kas perusahaan, atau diketahui oleh dewan direksi PT Summarecon Agung.

Jika perusahaan dengan kode emiten SMRA itu menyetujui pemberian imbalan dalam pengurusan perizinan, maka korporasi bisa saja terlibat. KPK tak segan meminta pertanggungjawaban korporasi secara hukum jika ditemukan dua alat bukti.

KEYWORD :

KPK Haryadi Suyuti Summarecon Agung SMRA Suap Izin Apartemen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :