Rabu, 15/05/2024 00:20 WIB

Mess Prajurit TNI AD Bersengketa, Keluarga Pemilik Lahan Minta Ganti Rugi

Masyarakat menaruh respek atas sikap humanis Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa

James Bastian Tuwo

Jakarta, Jurnas.com - Keberadaan mess Kodam XIII Merdeka Detasemen Zen Tempur (Denzipur) TNI AD di lahan Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara berujung sengketa dan telah mendapat keputusan inkracht dari pengadilan.

Pihak Keluarga dan ahli waris Jopie Sumarauw, seorang warga Minahasa Utara, Sulawesi Utara berharap persoalannya dengan bisa diselesaikan secara bijak melalui mekanisme ganti rugi lahan.

Pasalnya, di atas lahan yang diklaim milik TNI AD tersebut sudah dibangun perumahan prajurit Batalyon Zeni Tempur (Denzipur) Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Sementara keputusan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Minahasa Utara Nomor 48/PDT.G/2020/PN ARM tertanggal 1 April 2022, lahan seluas 39.300 M2 tersebut adalah milik sah Joppie Sumatauw berdasarkan Sertifikat Nomor 86 dan surat ukur 2328 Tahun 1980. Keluarga dan ahli waris berharap agar TNI Angkatan Darat bisa sama-sama mencari jalan keluar yang bijak berdasarkan putusan pengadilan yang ada.

Mewakili pihak keluarga, James Bastian Tuwo berharap agar pimpinan TNI, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat dan Pangdam XIII Merdeka sama-sama duduk dengan pihak keluarga agar mencari jalan keluar terbaik atas persoalan lahan tersebut.

"Kalau rujukan kita putusan pengadilan tentu sudah jelas siapa pemilik lahan tersebut yaitu Jopie Sumarauw yang saat ini ahliwarisnya adalah istri dan anak-anaknya," ujar ," ungkap James kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/6/2022).

"Kami mewakili keluarga mendorong agar ini bisa segera diselesaikan dengan bijak saja antara TNI dan keluarga, karena faktanya saat ini di atas lahan itu sudah mulai ada pembangunan mess prajurit. Keluarga tentu menuntut agar hak mereka bisa dikembalikan dengan adanya niat baik saling menghargai dari pihak TNI khususnya AD," lanjutnya.

James menambahkan, ahli waris pemilik sah lahan adalah seorang warga biasa yang hidupnya sangat sederhana. Salah satu yang saat ini diharapkan agar menjadi perhatian pimpinan TNI adalah adanya niat baik untuk duduk bersama pihak keluarga guna membicarakan mekanisme ganti rugi sebab di atas lahan tersebut sudah terdapat bangunan milik TNI AD.

"Kalau soal hukumnya kan sudah final. Sekarang tinggal proses menjalankan putusan pengadilan saja. Dan keluarga berharap ada itikad baik dari TNI untuk menjalankan putusan pengadilan serta mencari jalan keluar terbaik bersama keluarga," tukas James.

Selama ini lanjut James, masyarakat menaruh respek atas sikap humanis Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa yang saat menjabat sebagai KSAD, bahkan sempat meninjau pembangunan mess prajurit di atas lahan yang kini menjadi polemik tersebut.

"Artinya kami yakin bahwa beliau sebagai pimpinan memiliki kebijaksanaan dalam menyelesaikan masalah ini. Sehingga kami tetap berharap agar ada petunjuk dari beliau sebagai Panglima untuk menyelesaikan soal ini," jelasnya.

"Pemilik lahan memang warga biasa sederhana yang hanya punya niat untuk mencari keadilan atas lahan miliknya. Selebihnya setelah keadilan dia dapatkan berdasarkan putusan pengadilan yang menguatkan posisi dia sebagai pemilik sah, sekarang tinggal upaya penyelesaian sehingga hak-hak dia sebagai pemilik bisa dipenuhi dengan seadil-adilnya," pungkas James.

Diketahui, berdasarkan hasil persidangan di pengadilan, lahan tersebut statusnya dahulu adalah pinjaman kepada TNI Angkatan Darat sebagai tempat latihan menembak. Lambat laun pihak keluarga kaget karena saat hendak diukur ulang, di atas lahan tersebut ternyata sudah ada bangunan TNI Angkatan Darat. Bahkan dipasang plang nama yang menyebutkan lahan tersebut milik TNI Angkatan Darat.

Atas kejadian ini, ahli waris Yopie Sumarauw menggugat ke pengadilan dan putusan pengadilan memenangkan gugatan ahli waris Yopie dan menegaskan lahan tersebut adalah milik sah almarhum Yopi Sumarauw yang saat ini sudah dibalik nama atas nama istri dan empat orang anak.

"Artinya ini sebenarnya untuk proses hukum sudah inkracht. Putusan sudah ada sekarang tingga itikad baik untuk mencari jalan keluar terbaik dari TNI Angkatan Darat dengan pihak keluarga. Dan kami yakin pimpinan TNI punya hati yang baik untuk melaksanakan putusan hukum ini secara bijak," pungkas James.

KEYWORD :

Mess Prajurit TNI AD Bersengketa Andhika Perkasa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :