Selasa, 30/04/2024 15:10 WIB

Terlibat Kudeta, Eks Presiden Bolivia Disanksi Penjara

Terlibat Kudeta, Eks Presiden Bolivia Disanksi Penjara

Mantan Presiden Bolivia, Jeanine ez (Foto: BBC)

Sucre, Jurnas.com - Mantan Presiden Bolivia, Jeanine ez, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, atas tuduhan jaksa bahwa dia terlibat dalam upaya kudeta untuk menggulingkan pendahulunya, Evo Morales.

Pengadilan memutuskan, ez yang menjabat pada 2019-20, bersalah karena membuat "keputusan yang bertentangan dengan konstitusi". Namun, ez telah berulang kali mengatakan bahwa dia adalah korban dari dendam politik.

Morales mundur dan melarikan diri dari Bolivia, setelah panglima militer mendesaknya untuk mundur di tengah protes atas tuduhan kecurangan dalam pemungutan suara.

Pengadilan di La Paz menjatuhkan hukuman 10 penjara terhadap ez pada Jumat (10/6). Pengadilan mengatakan dia akan menjalani hukumannya di penjara wanita di kota.

Mantan presiden itu mengecam apa yang dia gambarkan sebagai penganiayaan politik oleh Morales. Partai Gerakan Sosialis (Mas) menang telak dalam pemilihan presiden dan kongres pada tahun 2020, membuka jalan bagi Morales untuk kembali ke Bolivia dari Argentina dan mengambil alih kepemimpinan partai.

Koleganya, Luis Arce, terpilih sebagai presiden, yang menekankan bahwa ia akan menempuh jalur politiknya sendiri, sebagaimana dikutip dari BBC pada Sabtu (11/6).

Sebagai senator paling senior, ez menjadi presiden sementara setelah Morales melarikan diri. Tapi Morales menuduhnya bersekongkol dengan polisi dan tokoh militer, merekayasa penggulingannya. Dia ditahan pada Maret 2021.

Setelah putusan pengadilan, pengacara ez mengatakan bakal mengajukan banding ke organisasi internasional untuk mencari keadilan.

KEYWORD :

Jeanine ez Bolivia Kudeta Evo Morales




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :