Aparatur sipil negara atau ASN. (Foto istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah akan memindahkan aparatur sipil negara atau ASN ke ibu kota negara baru di Kalimantan Timur. Puluhan ribu pegawai negeri sipil (PNS) menyusul dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur.
Paling lambat semester I 2024. Presiden akan mengeluarkan Perpres pemindahan ibu kota, di situ fungsi otorita akan bertambah satu. Hal itu disampaikan Wakil Kepada Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe saat konferensi pers, di Jakarta, belum lama ini.
Dhony menjelaskan dalam Perpres tersebut nantinya juga bakal mengatur skema bedol desa. Setidaknya bakal ada 190 ribu ASN, TNI/Polri yang bakal pindah ke IKN Nusantara. Dhony menjelaskan para PNS yang pindah akan disediakan tempat tinggal terlebih dahulu untuk ditempati.
"PNS yang pindah pertama ini adalah pionir, maka kita akan berikan karpet merah untuk mereka. Sehingga kita akan buat mereka yang tidak pindah akan iri," kata Dhony, dalam keterangannya diterima, Sabtu (11/7).
Dhony menandaskan pemindahan ibu kota negara Indonesia berbeda dengan Malaysia. Pemindahan ibu kota dari Kuala Lumpur ke Putrajaya yang hanya memindahkan pusat pemerintahan saja.
Pemindahan ibu kota diharapkan bisa menjadi hub perekonomian baru Indonesia. Sehingga harus menciptakan aktivitas ekonomi baru. "Kita juga bukan hanya sekedar memindahkan kota tapi memindahkan orang. Di sana juga ada orang, ada biota, ada hutan yang harus kita rawat. Bagaimana mereka bisa hidup harmonis dengan alam," jelasnya.
Dhony memastikan kenyamanan AS menjadi prioritas utama akan dilengkapi pusat belanja untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Bagaimana tempat tersebut menjadi tempat yang nyaman bagi ASN.
Bos MU Beri Tenggat Waktu jika Amorim Ingin Aman
"Paling tidak kebutuhan pokok, sandang pangan dan papan ada. Akan ada rumah sakit, sekolah, pasar dan tempat rekreasi juga bakal kita bangun sehingga yang tingggal di sana itu lebih betah," jelasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Dhony Rahajoe IKN PNS



























