Minggu, 05/05/2024 12:53 WIB

KPK Duga Wali Kota Ambon Terima Jatah dari Berbagai Proyek

Dugaan didalami penyidik KPK lewat empat saksi pada Rabu (8/6).

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy menerima aliran sejumlah uang dari berbagai pengadaan proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Dugaan didalami penyidik KPK lewat empat saksi pada Rabu (8/6). Pemeriksaan keempat saksi itu terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon

"Para saksi hadir dan melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang berupa “jatah” untuk Tsk RL dari berbagai pengadaan proyek di beberapa SKPD Pemkot Ambon," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/6).

Keempat saksi itu ialah Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Lawalata, serta tiga anggota Pokja UKPBJ masing-masing Andrissa R. Siwabessy, Michael O. Pattinama, dan Johanis Rampa

Sebelumnya, penyidik KPK telah mendalami dugaan Richard Louhenapessy mengatur pemenang setiap proyek di Pemkot Ambon. Dugaan itu didalami lewat empat saksi yang diperiksa pada Selasa (7/6).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari Tsk RL selaku walikota agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko ritel Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.

Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa serta Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri.

Richard diduga menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Selain suap, KPK pun menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Ambon Izin Gerai Retail Richard Louhenapessy Alfamidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :