Kamis, 09/05/2024 15:05 WIB

KPK Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Dana Bergulir Fiktif LPDB KUMKM

Bukti tersebut akan menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas kasus rasuah yang merugikan negara hingga ratusan miliar itu.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti kuat terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB KUMKM) di Jawa Barat tahun 2012-2013.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, bukti tersebut akan menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas kasus rasuah yang merugikan negara hingga ratusan miliar itu.

"Ini terus kami dalami segala data dan informasi sekalipun ini sudah sangat lama. Kami sudah punya bukti yang kuat saya kira, sehingga kami akan kembangkan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/6).

Saat ini, kata Ali, KPK masih mendalami kasus dugaan rasuah dana bergulir fiktif untuk wilayah Jawa Barat. KPK tak menutup kemungkinan akan mengusut kasus ini hingga ke tingkat nasional.

"Kami masih mendalami yang Jawa Barat karena ini kan terjadi 2012-2013 tapi KPK melakukan penyelidikan ini di 2021 akhir," kata Ali.

Selain itu, dikatakan Ali, KPK akan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat pusaran dalam kasus rasuah ini. Pemanggilan itu untuk kebutuhan proses penyidikan.

"Tentu nanti kita lihat dulu seperti apa keterangan dari saksi-saksi yang saat ini kami sudah panggil. Dari sana nanti kami kembangkan proses pencarian dana bergulir ini yang saya kira cukup besar jumlahnya, miliaran," ujar Ali.

"Ini kami dalami siapa saja pihak diduga turut menikmati uang yang seharusnya dipergunakan oleh pelaku UMKM yang jumlahnya saya kira banyak," tambahnya.

Seperti diketahui, KPK mengumumkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh LPDB KUMKM di Jawa Barat tahun 2012-2013.

Lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tersangka. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kepada publik mengenai pihak yang menjadi tersangka maupun kontruksi perkaranya.

Di mana, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan saat penahanan tersangka dilakukan.

LPDB-KUMKM berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM. Lembaga ini diberikan mandat oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang diperuntukkan khusus pelaku koperasi maupun usaha mikro kecil dan menengah.

Berdasarkan informasi, mantan pejabat LPDB-KUMKM berinisial KD disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh lembaga antikorupsi.

KPK pun mengingatkan para pihak yang dipanggil tim penyidik untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyampaikan keterangan yang sebenarnya.

KEYWORD :

Korupsi Dana Bergulir Fiktif LPDB KUMKM Korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :