Selasa, 07/05/2024 19:40 WIB

BPIH Naik Menjadi Rp81 Juta, Begini Nasib Calon Haji

Calon Haji membayar biaya sekitar Rp 39 juta.

Webinar membahas pengelolaan dana ibadah haji

Jakarta, Jurnas.com - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni sekitar Rp72 juta menjadi sebesar Rp81 juta.

Kabar baiknya, kenaikan ini tidak dibebankan kepada para jemaah calon haji. Mereka hanya membayar biaya perjalanan ibadah haji kurang lebih Rp 39 juta.

Terkait pengelolaan dana haji, Nuril menyampaikan kehadiran BPKH dalam mengelola keuangan haji merupakan amanat undang-undang. Hal ini tertuang dalam UU 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Dimana dalam pasal 22 disebutkan bahwa BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji," kata Nuril dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema "Dana Amanah, Haji Mabrur", Selasa (31/5/22).

Nuril menjelaskan, prinsip dasar pengelolaan dana haji oleh BPKH adalah untuk memaksimalkan nilai manfaat serta memberikan support kepada pembiayaan haji di Indonesia. Salah satu yang dilakukan BPKH adalah memberikan virtual account bagi jemaah haji yang hendak turun dan akan berangkat.

"Antara lain kita diamanatkan untuk membagikan virtual account berupa nilai manfaat yang diberikan kepada seluruh jemaah haji baik yang turun, maupun yang akan berangkat," ungkapnya.

Ke depan, Nuril berharap, nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah haji semakin besar. Sehingga komponen subsidi akan semakin ditekan dan total BPIH yang dibebankan kepada jemaah haji akan semakin kecil.

Lebih lanjut, Nuril menjelaskan, dalam memaksimalkan pengelolaan dana haji, pihaknya fokus memberikan nilai manfaat yang besar dengan melakukan investasi yang paling aman. Sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang maksimal.

Dalam pasal 2 UU 34, lanjut Nuril, disebutkan bahwa prinsip pengelolaan dana haji secara keseluruhan terdapat empat prinsip.

Pertama berprinsip syariah dimana seluruh mitra kerja BPKH harus merupakan lembaga syariah: baik itu mitra investasi maupun bank penerima setoran.

Kedua, BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian. Dimana seluruh investasi yang dijalankan oleh BPKH harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ketiga adalah asas manfaat. Seluruh investasi yang diberikan untuk kemanfaatan umat dan juga tentunya calon jemaah haji.

"Keempat adalah nirlaba. Prinsip investasi nirlaba di BPKH adalah seluruh keuntungan itu dimaksimalkan untuk seluruh calon jemaah haji," paparnya.

Pada ibadah haji tahun ini, Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) melakukan terobosan baru dengan mengadakan uji coba pemberian uang saku secara nontunai atau cashless kepada jemaah haji. Sebanyak 400 jamaah haji akan mengikuti uji coba menerima cashless dalam bentuk riyal ini.

Kepala Divisi Penghimpunan Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH), Muhammad Tabrani Nuril Anwar menyampaikan program ini pernah diinisiasi sebelumnya pada tahun 2019 lalu.

Namun karena penyelenggaraan ibadah haji dibatalkan akibat pandemi, program ini tidak dijalankan.

"Pilot project ini memang baru akan kita laksanakan di tahun 2022 ini sambil berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan juga Bank Penerima Setoran (BPSH)," kata Nuril.

Nuril menjelaskan, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, living cost atau uang saku yang diberikan kepada setiap calon jemaah haji adalah sebesar 1.500 riyal Saudi Arabia. Jumlah ini diberikan dalam bentuk cash kepada para calon jemaah haji.

"Namun ini masih tahap proses implementasinya. Adapun biaya yang diberikan kepada calon jemaah haji, fasilitas tadi sebesar 1500. Mayoritas dalam bentuk cash diberikan di asrama haji sebelum keberangkatan," terangnya.

Untuk calon jemaah haji yang dipilih dalam ujicoba skema pemberian uang saku cashless ini, tambah Nuril, sebesar 1.000 riyal akan diberikan kepada yang bersangkutan dalam bentuk nontunai. Sementara sisanya yakni 500 riyal akan diberikan secara tunai sebelum keberangkatan.

"Program ini akan diberlakukan kepada beberapa calon jemaah haji. 1.000 riyal akan diberikan dalam bentuk nontunai dengan dimasukan ke dalam rekening yang bersangkutan. Sehingga bisa menggunakan kartu debit itu di Saudi Arabia," ujarnya.

KEYWORD :

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Calon Haji Saudi Arabia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :