Jum'at, 10/05/2024 02:06 WIB

Kemendag Gagalkan Ekspor 8 Ribu Liter Minyak Goreng ke Timor Leste

Sedikitnya delapan kontainer dengan volume 8 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Minyak Goreng kualitas ekspor. (Foto istmewa)

JAKARTA, Jurnas.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Satgas Pangan, berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.

Sedikitnya delapan kontainer dengan volume 8 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mengelabuh dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan, keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo.

"Kemendag bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Veri.

Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kemendag, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan," pungkas Veri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," imbuh Direktur Tertib Niaga, Sihard Hadjop.

 

KEYWORD :

Minyak Goreng Kementerian Perdagangan Timor Leste




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :