Sabtu, 20/04/2024 03:12 WIB

Kemendag Take Down 64.583 Tautan Penjualan Pakaian Bekas Impor

Ritel daring yang dihapus, meliputi Sophiest Thrift , Trans Fashion Batam, Ball Media ID, Nice Thrift dan Bal Segel Import, dan Kyra Ball Import.

Garis polisi terlihat pada tumpukan pakaian bekas impor. (Foto: Kemendag/Jurnas.com)

JAKARTA, Jurnas.com – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghapus (take down) 64.583 tautan berisi konten penjualan pakaian bekas asal impor melalui platform niaga elektronik (e-commerce).

 

Berdasarkan patroli siber yang dilakukan sejak Maret 2023, Kemendag telah bekerja sama dengan beberapa lokapasar (marketplace) untuk menghapus 64.497 iklan penjualan pakaian bekas asal impor secara elektronik.

Selain itu, juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce, seperti Facebook dan Instagram. Di samping itu, memblokir 5 situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor," kata Plt. Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang dalam keterangan resmi, Minggu (14/5).

Lebih lanjut, 28 ribu tautan dihapus dari Tokopedia, 6.468 tautan dari Bukalapak, 370 tautan dari Blibli, 28.462 tautan dari Shopee, 300 tautan dari Lazada, dan 3.897 tautan dari TikTok Shop. Selanjutnya, 31 tautan dari Facebook, 23 tautan dari Instagram, dan 27 tautan dari TikTok Shop.

Moga juga merinci situs ritel daring yang dihapus, meliputi Sophiest Thrift , Trans Fashion Batam, Ball Media ID, Nice Thrift dan Bal Segel Import, dan Kyra Ball Import.

Dia menekankan, pelaku usaha yang melakukan pengiklanan dan penjualan pakaian bekas asal impor melalui sistem elektronik telah melanggarketentuan larangan periklanan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 35 PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain itu, melanggar Pasal 47 jo. Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Moga juga meminta agar para pelaku usaha e-commerce tidak menjual maupun mengiklankan pakaian bekas asal impor.

"Para pelaku usaha pada platform niaga-el wajib memastikan iklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor," tegasnya.

Sejalan dengan hal itu, Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menambahkan, Kemendag akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas asal impor pada platform niaga-el agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal,"pungkas Tommy.

KEYWORD :

Pakaian Bekas Impor Kementerian Perdagangan Shopee Thrifting




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :