Kamis, 16/05/2024 13:04 WIB

Pimpinan Komisi X DPR Terima Aspirasi Forum Guru Swasta

Karena ada yang sejak pengumuman kelulusan pada bulan Januari atau Februari tidak bekerja lagi, ada yang mulai ujian bulan November pun sudah dipecat dari yayasannya. Bahkan, ada yang baru mendaftar pun sudah dipecat dari yayasannya. Selain dipecat, guru swasta yang masih dipertahankan pun tidak diberikan pesangon.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menerima aspirasi secara virtual dari perwakilan forum guru swasta, kemarin. Kepada Fikri, perwakilan aspirator menyampaikan keluhan soal penempatan guru swasta kembali pada sekolah asal walaupun sudah lolos seleksi P3K.

Bejo dan Ester, selaku representatif aspirator yang berkesempatan hadir dalam ruang aspirasi ini menyampaikan secara detail problematika yang dialami oleh guru swasta terkait dengan keputusan itu.

Menurut mereka, keputusan ini sangat merugikan para guru swasta yang sudah berhasil lolos seleksi P3K mengingat banyak dari para guru tersebut yang akhirnya merelakan statusnya sebagai guru swasta karena mengambil jalan seleksi P3K.

“Karena ada yang sejak pengumuman kelulusan pada bulan Januari atau Februari tidak bekerja lagi, ada yang mulai ujian bulan November pun sudah dipecat dari yayasannya. Bahkan, ada yang baru mendaftar pun sudah dipecat dari yayasannya. Selain dipecat, guru swasta yang masih dipertahankan pun tidak diberikan pesangon," ucap Ester sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Kamis (21/4).

Perlakuan semacam ini harus diterima para guru swasta karena mereka dianggap tidak loyal kepada sekolah swasta yang seharusnya menjadi tempat mengabdi. Padahal, imbuhnya, guru swasta ini merupakan orang-orang yang berpotensi mengingat sebagian dari mereka menduduki jabatan yang strategis di sekolah, seperti kepala sekolah dan bendahara bos.

“Kami memohon agar guru-guru swasta yang telah lolos tidak dikembalikan ke sekolah asal karena hal tersebut tidak memungkinkan lagi. Posisi yang dimiliki sebelumnya telah ditempati oleh orang-orang yang baru. Mohon untuk dipikirkan kembali nasib kami agar sama dengan ASN yang lain karena payung hukum kami adalah ASN. Mohon untuk tidak untuk menerima honorer lagi di negeri agar kami bisa masuk sesuai dengan hak kami” pungkas Ester, menegaskan permohonannya.

Menanggapi hal itu, Abdul Fikri Faqih mengaku menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh forum guru swasta ini. Sebagai tindak lanjut, politisi senior dari Fraksi PKS ini meminta kepada forum guru swasta untuk mengajukan surat resmi kepada DPR RI terkait dengan keberatan dikembalikan ke sekolah asal.

Surat resmi ini nantinya diperlukan untuk digunakan sebagai informasi pembanding sehingga pertimbangan yang dilakukan akan semakin komprehensif.

Legislator Dapil Jawa Tengah ini pun menutup pengarahannya dengan beberapa isu terkait guru swasta yang tengah diperjuangkan.

“Kami juga terus memperhatikan hak-hak guru swasta. Setidaknya terdapat 3 hak guru swasta yang harus diperjelas. Guru itu, baik yang ada di negeri maupun swasta harus ada kejelasan status. Kemudian yang kedua kesejahteraan, yang dimaksud dengan kesejahteraan yang setara terdengar ambigu. Yang ketiga adalah kejelasan jaminan sosial, berpikirnya harus sosial bukan orang per orang. Ini yang mau kita kejar agar guru swasta jejak karirnya jelas” tutupnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X PKS Abdul Fikri Faqih guru swasta P3K




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :