Kamis, 09/05/2024 15:16 WIB

KPK Periksa CEO Cyrus Nusantara

Hasan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Itoc Tochija (MIT).

Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap CEO PT Cyrus Nusantara,  Hasan Nasbi, Jumat (23/12). Hasan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan tahap II Pasar Baru Cimahi.

Hasan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Itoc Tochija (MIT). Hasan diperiksa lantaran diduga mengetahui seputar kasus tersebut. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Bersamaan dengan Hasan, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Cimahi Sentot Wisnu Jaya; Samiran alis Samin dari pihak swasta; dan Wali Kota Cimahi Atty Suharti. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT," terang Febri.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suahrty dan suaminya M Itoc Tochija. Kemudian dua pemberi suap Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunad pada Jumat (1/12). Penetapan tersangka ini merupakan hasil oprasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Pasutri ini diduga menerima suap Rp 500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017. Proyek itu bernilai Rp 57 miliar. Atty dan Itoc seharusnya menerima uang sebanyak Rp 6 miliar sebagai kesepakatan antar mereka. Itoc sebagai mantan Wali Kota Cimahi dua periode disebut turut mengendalikan semua kebijakan pemerintah daerah.

Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Suap Pasar Cimahi PT Cyrus Nusantara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :