Minggu, 12/05/2024 00:24 WIB

Kasus ini Bikin Kabiro Hukum Kemendag Diperiksa

Saksi yang diperiksa yaitu SH selaku Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan RI

Gedung Kementerian Perdagangan RI. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Hari ini tim penyidik memeriksa 1 orang saksi yang merupakan pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Saksi yang diperiksa yaitu SH selaku Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan RI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

Ketut mengatakan saksi SH diperiksa terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Adapun pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait kasus tersebut. Dalam kasus ini, diduga terjadi indikasi penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi. Kasus ini melibatkan enam perusahaan importir.

"Telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perizinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh 6 Importir, yaitu PT JAK; PT DSS; PT IB; PT PMU; PT BES; dan PT PA yang tidak sesuai peruntukannya," kata Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status kasus impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021 ke tahap penyidikan. Namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus itu terjadi sejak 2016 hingga 2021, terdapat 6 perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan surat penjelasan/pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS).

Surat penjelasan diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN, di antaranya PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Ketut mengatakan, berdasarkan keterangan dari 4 perusahaan BUMN tersebut, ternyata pihaknya tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material (besi, baja, dan baja paduan) dengan 6 importir itu sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun surat penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.

"Diduga 6 importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan surat penjelasan tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018," imbuhnya.

Ketut mengatakan 6 perusahaan importir tersebut terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

KEYWORD :

Kejagung impor baja kemendag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :