Kamis, 02/05/2024 04:37 WIB

Catat! PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Pemerintah memberikan izin bagi masyarakat, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik ke kampung halaman saat lebaran. Kendati demikian, ASN yang hendak mudik dilarang menggunakan mobil dinas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah memberikan izin bagi masyarakat, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik ke kampung halaman saat lebaran. Kendati demikian, ASN yang hendak mudik dilarang menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah, supaya memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas.

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya, pada saat, sebelum, dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Namun demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran covid-19 di wilayah tujuan.

Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

"Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi," jelas Tjahjo.

Lebih lanjut dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

KEYWORD :

Mudik Lebaran Idulfitri Mobil Dinas PNS Tjahjo Kumolo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :