Senin, 29/04/2024 15:59 WIB

Hari Ini Polda Metro Agendakan Periksa Ratna Sarumpaet

Menurut Argo, pemeriksaan Ratna Sarumpaet untuk mencari bukti dugaan permufakatan jahat atau percobaan makar yang dipersangkakan kepada Sri Bintang.

Ratna Sarumpaet.

Jakarta - Hari Kamis (22/12) ini, Polda Metro Jaya agendakan pemeriksaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet. Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sarumpaet pada jam 10 pagi ini, namun belum bisa dipastikan apakah aktivis tersebut memenuhi panggilan atau tidak.

Pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpet diagendakan sebagai saksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas yang menjadi tersangka dugaan percobaan makar. Sebelumnya, Buni Yani dan Ahmad Dhani telah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk Sri Bintang Pamungkas pada Selasa (20/12) lusa kemarin.

"Hari ini jadwal pemeriksaanna Ratna Sarumpaet sebagai saksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (22/12).

Menurut Argo, pemeriksaan Ratna Sarumpaet untuk mencari bukti dugaan permufakatan jahat atau percobaan makar yang dipersangkakan kepada Sri Bintang.

Sri Bintang dijadikan tersangka palanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.

Buni Yani sendiri, telah ditetapkan Penyidik sebagai tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Sementara musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat pemukatan jahat.[ant]

KEYWORD :

ratna sarumpaet polda metro rencana makar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :