Kamis, 16/05/2024 16:08 WIB

Anggota DPR Minta KPI Beri Penjelasan Soal Sanksi Program Siaran Televisi

Berdasarkan pemaparan KPI, ada beberapa indeks tentang kualitas program siaran televisi bagaimana kategori skillnya itu ada 3 poin, nah dari KPI ini kira kira tolak ukur melihat indeks kualitas siaran televisi itu apa saja.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Farah Puteri Nahlia. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mempertanyakan tolak ukur untuk menilai indeks kualitas program siaran televisi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Menurut Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia, hal itu lantaran saat ini masyarakat memerlukan edukasi terkait program siaran televisi yang berkualitas dan mengedukasi.

"Berdasarkan pemaparan KPI, ada beberapa indeks tentang kualitas program siaran televisi bagaimana kategori skillnya itu ada 3 poin, nah dari KPI ini kira kira tolak ukur melihat indeks kualitas siaran televisi itu apa saja," kata Farah dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menkominfo, KPI, Dewan Pers dan KIP, Selasa (22/2).

Dia menjelaskan, bila dibandingkan dengan data penjatuhan sanksi berdasarkan program siaran televisi dalam 3 tahun ini teguran dari KPI mengalami penurunan.

Meski begitu, Farah menyebut pada kenyataanya ada beberapa masukan dari masyarakat khususnya teman teman millennial yang menyoroti siaran televisi.

"Faktanya, saya mendapat masukan dari teman teman milenial masih banyak siaran televisi kita yang kurang mengedukasi atau tidak memberikan siaran positif," jelasnya.

Politisi Muda PAN itu lantas mempertanyakan kepada KPI, siaran program televisi ini menjadi salah satu hal yang penting untuk masyarakat.

Maka dari itu, ujar dia KPI perlu memberi penjelasan kepada publik mengenai tolak ukur program siaran yang berstandar baik itu seperti apa.

"Untuk masyarakat ditambah saat ini edukasi masyarakat melalui siaran itu sangat penting jadi tolong KPI bisa dijelaskan seperti apa," tandasnya.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Farah Puteri Nahlia PAN KPI sanksi siaran televisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :