Jum'at, 17/05/2024 08:53 WIB

Pertanyakan Niat Adam Deni Ajukan Eksepsi, Frank Hutapea: Kan Sudah Ngaku Salah

Tersangka kasus penyebaran dokumen elektronik pihak lain di media sosial Adam Deni Gearaka menyatakan keberatan atas dakwaan yang diberikan kepada dirinya dari JPU dalam persidangannya, Senin (14/3).

Pegiat medsos Adam Deni. (Foto: Jurnas/IG Adam Deni).

Jakarta, Jurnas.com - Tersangka kasus penyebaran dokumen elektronik pihak lain di media sosial Adam Deni Gearaka menyatakan keberatan atas dakwaan yang diberikan kepada dirinya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangannya, Senin (14/3). Karena itulah, Adam Deni akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan.

Namun rencana eksepsi ini dinilai janggal oleh praktisi hukum Frank Hutapea, S.H, L.LB. Menurutnya, pengajuan eksepsi ini jadi tidak relevan, mengingat terdakwa Adam Deni sudah mengakui perbuatannya dan melayangkan permintaan maaf kepada pelapor.

“Eksepsi seharusnya tentang kesalahan prosedural dakwaan, tidak boleh masuk ke dalam substansi materi perkara. Pertanyaannya, bukankah Adam Deni setelah menjadi tersangka dan ditahan, sudah membuat video mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Pelapor? Jadi apa lagi gunanya mengajukan eksepsi kalau terdakwa sudah mengakui perbuatannya?“ ujar Frank dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Dengan adanya pengakuan dari terdakwa, sambung Frank, maka kalaupun ada argumen bahwa eksepsi diajukan karena ada dugaan kesalahan prosedur dalam dakwaan jaksa penuntut umum, hal itu bisa dikesampingkan. Hal ini karena adanya pengakuan tadi.

“Jadi kalaupun benar argumen eksepsi Terdakwa bahwa ada kesalahan prosedur dalam dakwaan JPU (saya tidak mengatakan ada kesalahan prosedur dalam dakwaan JPU di perkara Adam Deni), hal tersebut sudah dikesampingkan dengan pengakuan Terdakwa atas tindakan yang ditersangkakan tersebut, dan eksepsi wajib ditolak majelis hakim dan perkara lanjut ke pemeriksaan substansi perkara,” sambungnya.

Terakhir, Frank yang merupakan praktisi hukum menyarankan kepada pihak kuasa hukum Adam Deni agar lebih berfokus pada hal-hal yang bisa meringankan hukuman clientnya.

“Sebaiknya fokus ke substansi hukum dakwaan dan hal-hal meringankan daripada membuang- buang waktu di eksepsi yang bisa menambah jadwal sidang, karena sudah mengakui perbuatan. Karena seorang kuasa hukum wajib memikirkan image dari clientnya yang menjadi Terdakwa, baik image di hadapan majelis hakim di persidangan maupun di publik melalui pemberitaan,” demikian Frank.

KEYWORD :

Ahmad Sahroni Komisi III DPR Adam Deni Penyebaran Dokumen Elektronik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :