Kamis, 16/05/2024 11:52 WIB

Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, KPK Berencana Sangkakan Pasal TPPU

Lembaga Antikorupsi mau mempelajari putusan kasasi Edhy terlebih dahulu untuk menetapkan pasal TPPU.

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Menteri Sosial Edhy Prabowo. Lembaga Antikorupsi mau mempelajari putusan kasasi Edhy terlebih dahulu untuk menetapkan pasal TPPU.

"Kami masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk dipelajari dan dianalisa lebih lanjut fakta-fakta hukumnya," kata  Plt juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (13/3).

Ali mengatakan, hingga kini pihaknya masih belum menerima putusan lengkap kasasi Edhy. Lembaga Antikorupsi bakal mempelajari semua fakta dalam putusan itu untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap Edhy.

Edhy diketahui telah membeli beberapa barang memalui uang hasil suapnya. Salah satu barang yang diduga dibeli pakai uang suap yakni vila.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari putusan sebelumnya yaitu 9 tahun penjara.

Edhy turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Adapun pertimbangan majelis hakim MA ialah Edhy Prabowo dinilai telah bekerja dengan baik dengan menerbitkan Permen 12/2020. Permen itu dinilai baik karena mengizinkan kembali ekspor benih lobster atau benur.

Permen tersebut menghapus Permen 56/2016, berisi larangan ekspor benur yang diterbitkan Menteri sebelumnya Susi Pudjiastuti. 

Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Korupsi Ekspor Benur MA Potong Hukuman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :