Rabu, 08/05/2024 14:00 WIB

KPK Usut Rencana Awal Pemberian Uang untuk Hakim Itong

KPK juga mendalami pembentukan awal PT Soyu Giri Primedika serta sejumlah aktivitas usahanya.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan rencana pemberian uang terkait pengurusan perkara kepada tersangka sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Surbaya, Itong Isnaeni Hidayat.

Dugaan tersebut didalami lewat seorang saksi yakni yakni staf pengacara Hendro Kasiono, Lilia Mustika Dewi. Hendro pun merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya perencanaan awal untuk memberikan sejumlah uang untuk Tsk IIH (Itong Isnaeni Hidayat)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/3).

Selain itu, KPK juga mendalami pembentukan awal PT Soyu Giri Primedika serta sejumlah aktivitas usahanya. Hal itu didalami lewat dua saksi dari unsur swasta Liem Maria Meiliasari dan Niko Christian Sunaryo.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono dari  PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat
putusan Mahkamah Agung.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Hakim Itong Pengadilan Negeri Surabaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :