Sabtu, 18/05/2024 00:21 WIB

Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Hymne Karangan Istri

Firli dilaporkan terkait dengan dugaan konflik kepentingan di balik pemberian penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, yang membuat lagu Mars dan Hymne KPK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri.

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku. Laporan itu dilayangkan Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020.

Firli dilaporkan terkait dengan dugaan konflik kepentingan di balik pemberian penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, yang membuat lagu Mars dan Hymne KPK.

"Pelaporan ini sebagai wujud keprihatinan bersama. Terkait dengan materi laporan sebenarnya ini berangkat dari pemberian penghargaan Ketua KPK kepada istrinya atas pembuatan lagu Mars dan Hymne KPK," ujar perwakilan AJLK, Korneles Materay kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (9/3).

Korneles menilai terdapat sejumlah permasalahan penting soal penunjukan dan pemberian penghargaan kepada Ardina sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK.

Pertama, peristiwa itu menggambarkan adanya benturan konflik kepentingan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Korneles menilai dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok.

"Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli semakin terang sebab pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri," ungkap Korneles.

Masalah kedua yaitu Firli diduga tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan Mars dan Hymne KPK tersebut. Korneles menerangkan deklarasi dimaksud diatur dalam Perkom 5/2019 yang isinya mewajibkan setiap Insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.

Dalam konteks ini, lanjut dia, seharusnya Firli mendeklarasikannya kepada komisioner lain dan Dewan Pengawas.

Ia menambahkan penunjukan dan penghargaan kepada istri Firli menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK.

"Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK," ucap Korneles.

Korneles berpendapat Firli telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

"Kami mendesak Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Firli. Selain itu, desakan ini diperkuat dengan kondisi Firli yang telah dua kali melanggar kode etik. Jadi, jika ini terbukti, maka Firli telah melakukan pengulangan dan layak untuk diminta mengundurkan diri oleh Dewan Pengawas," tandasnya.

Sebagai informasi, AJLK merupakan program milik KPK. Korneles menjadi salah satu peserta yang tergabung. Saat AJLK tahun 2020, para peserta menerima 40 jam materi yang sangat lengkap tentang antikorupsi.

KEYWORD :

KPK Firli Bahuri Dewas Hymne Ardina Safitri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :