Jum'at, 17/05/2024 06:24 WIB

Korupsi Gedung IPDN, KPK Berpeluang Jerat Dua Perusahaan Kontruksi BUMN

Karyoto pun berencana menggelar rapat bersama para penyidik.

Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto (Foto: Humas KPK).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat dua perusahaan BUMN menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2011.

Perusahaan plat merah tersebut ialah PT Hutama Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kedua perusahaan itu diduga turut diuntungkan dalam kasus korupsi ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto pun berencana menggelar rapat bersama para penyidik untuk menentukan nasib dari kedua perusahaan tersebut.

"Masalah ini nanti mau dikorporasikan atau tidak, nanti menjadi pembahasan kami. Apakah layak untuk dikorporasikan atau tidak, nanti didiskusikan," kata Karyoto dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/3).

Sebelumnya, KPK telah meminta PT Hutama Karya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar sejumlah Rp40.856.059.167. Hal itu sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini.

"Memang itu menjadi semacam putusan pengadilan bahwa pihak-pihak yang menerima keuntungan dengan proyek-proyek yang dilakukan sudah disebutkan secara tidak sah, berarti kan dia wajib mengembalikan," kata Karyoto.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan eks Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko sebagai tersangka bersama bekas Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom.

Ketiganya diduga memperkaya diri, atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dan Gowa, Sulawesi Selatan.

Adapun penetapan tersangka itu hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau. Kasus ini telah menjerat dua mantan pejabat Hutama Karya.

Di antaranya, mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.

Mereka dihukum 5 tahun pidana penjara. Tindak pidana korupsi itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Dudy Jocom.

Dalam putusan pengadilan, Bambang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 500 juta, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp 1 miliar, serta orang lain dan korporasi, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 5,3 miliar, Hutama Karya sebesar Rp 40,8 miliar dan sejumlah pihak lainnya.

KEYWORD :

Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Waskita Karya KPK Perusahaan Kontruksi BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :