Kamis, 16/05/2024 18:10 WIB

19.000 Desa Belum Miliki PAUD, Ini Strategi Pemerintah

Pemerintah bersama kepala desa seluruh Indonesia berkomitmen mempercepat tersedianya layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), setidaknya 1 satuan PAUD di 1 desa. Menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2021, masih terdapat sekitar 19.000 desa yang belum mempunyai satuan PAUD.

Ilustrasi PAUD (Foto: Kemdikbudristek)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah bersama kepala desa seluruh Indonesia berkomitmen mempercepat tersedianya layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), setidaknya 1 satuan PAUD di 1 desa. Menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2021, masih terdapat sekitar 19.000 desa yang belum mempunyai satuan PAUD.

"Padahal usia dini 0-6 tahun merupakan usia emas dimana perkembangan manusia sangat pesat dari sisi kognitif, bahasa, sosial, emosional dan moralitas," kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Kamis (24/2) kemarin.

Pentingnya PAUD ditegaskan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Halim Iskandar. Dia mengatakan pihaknya telah mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat global, menjadi SDGs di tingkat Desa dan mencanangkan pendidikan desa berkualitas sebagai salah satu targetnya.

"Pendidikan yang berkualitas, yang tersedia di lingkungan desa, juga harus dapat dinikmati oleh seluruh anak usia dini Indonesia yang tersebar di sekitar 80.000 desa di seluruh nusantara," ujar Menteri Desa PDTT.

Hadirnya layanan PAUD yang berkualitas di setiap desa, ditegaskan oleh kedua menteri, sangat dipengaruhi oleh kepala desa, lurah, dan aparatur desa lainnya yang merupakan garda depan pembangunan daerah.

Para kepala desa diharapkan dapat meneruskan program-program pemerintah kepada seluruh masyarakat, demi mewujudkan pendidikan berkualitas di desa. Giat pembangunan PAUD di desa perlu meliputi pengembangan kapasitas guru dan pendidik, pengelolaan insentif guru dan pendidik, implementasi program Pemberian Makanan Tambahan untuk mencegah stunting, serta pembangunan sarana dan prasarana PAUD.

Mendikbudristek juga menyampaikan kembali kabar gembira bahwa PAUD sekarang didukung dua inovasi yang baru saja diluncurkan, yakni pertama, Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Belajar yang memungkinkan guru mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada murid, dengan mempertimbangkan karakter potensi dan keragaman peserta didik serta kondisi sekolah masing-masing. Kedua, Reformasi kebijakan BOP PAUD yang dilakukan bersama-sama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

"Sekarang nilai satuan BOP PAUD bervariasi sesuai tingkat kemahalan daerah, penyalurannya langsung masuk ke rekening satuan pendidikan, dan pemanfaatannya pun jauh lebih fleksibel. Hal ini selaras dengan program pembangunan desa yang berkelanjutan dimana setiap desa punya karakteristik yang unik dan harus jadi kekuatan pembangunan desa itu sendiri," imbuh Mendikbudristek.

Melalui reformasi kebijakan BOP PAUD yang baru diluncurkan pada 15 Februari 2022 ini, satuan PAUD kini dapat menerima secara langsung BOP tersebut sepanjang memiliki ijin penyelenggaraan, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), memiliki data yang mutakhir dalam DAPODIK, dan peserta didiknya memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Metode perencanaan dan pelaporan penggunaan BOP saat ini juga telah diotomasi melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.

KEYWORD :

PAUD Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :