Senin, 13/05/2024 23:33 WIB

Anggota DPR Sebut Inpres 1/2022 JKN-KIS Tidak Relevan

Jadi menurut saya banyak pelayanan yang semestinya tidak menjadikan syarat dijadikan syarat, misalnya ya orang di kelas menengah ke atas umumnya kan mereka tidak menjadi peserta BPJS karena mereka menjadi peserta asuransi swasta. Masa mereka harus dipersyaratkan membeli tanah harus mendaftar dulu padahal tidak dipakai ya untuk apa, jadi menurut saya tidak relevan, jadi harus dicari terobosan-terobosan yang memang lebih tepat dan tepat sasaran.

Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menanggapi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menuai sorotan di tengah masyarakat.

Yahya menilai, Inpres yang diteken Presiden Jokowi itu tidak relevan jika dijadikan persyaratan di berbagai hal.

"Jadi menurut saya banyak pelayanan yang semestinya tidak menjadikan syarat dijadikan syarat, misalnya ya orang di kelas menengah keatas umumnya kan mereka tidak menjadi peserta BPJS karena mereka menjadi peserta asuransi swasta, masa mereka harus dipersyaratkan membeli tanah harus mendaftar dulu padahal ga dipakai ya untuk apa, jadi menurut saya tidak relevan, jadi harus dicari terobosan-terobosan yang memang lebih tepat dan tepat sasaran," katanya kepada wartawan, Rabu (23/2).

Yahya menjelaskan memang tujuan inpres ini dalam rangka universal head coverage yang dimana, sampai sekarang kepesertaan BPJS Kesehatan baru mencapai 86 persen, dan ditargetkan pada tahun 2024 mencapai 98 persen.

Dia menilai, seharusnya Pemerintah memiliki suatu upaya-upaya yang sistematis dan intensif, ketimbang menerapkan BPJS Kesehatan menjadi syarat di berbagai hal.

"Memang semestinya ada upaya-upaya yang sistematis dan instensif, tetapi inpres yang keluar inikan dilihat cukup memberatkan masyarakat, karena memang banyak pelayanan yang tidak terkait langsung dengan masalah kesehatan, sehingga yang perlu dipikirkan adalah cara yang efektif untuk meningkatkan kepesertaan," jelasnya.

Dirinya mencontohkan, misalnya bagaimana mencari terobosan ke peserta bukan penerima upah (PBPU) yaitu peserta yang mandiri itu yang paling banyak. Kemudian yang kedua dengan meningkatkan PBI, mengingat PBI saat ini, masih banyak orang yang tidak mampu dan belum tercover oleh PBI di lapangan.

"Contoh di dapil saya misalnya, banyak sekali orang yang tidak mampu yang belum menjadi peserta PBI, karna data PBI ini berasal dari DTKS dari Kemensos yang menghimpun datanya adalah para kepala dinsos-dinsos di masing-masing kabupaten kota, sedangkan dinsos sumber datanya adalah dari kepala desa kalau kepala desanya objektif mungkin tidak ada masalah tapi karena kepala desanya tidak objektif ini menjadi masalah, sehingga orang yang didaftarkan menjadi peserta PBI ini orang yang tidak tepat, itu yang kita hadapi di lapangan," tutupnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Inpres 1/2022 JKN-KIS BPJS Kesehatan Yahya Zaini




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :