Rabu, 08/05/2024 16:38 WIB

Terima Suap, Setama Bakamla jadi Tersangka KPK

Penetapan status lantaran diduga menerima suap PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dalam lelang proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH) sebagai tersangka. (R

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH) sebagai tersangka.

Penetapan status lantaran diduga menerima suap pemenangan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dalam lelang proyek pengadaan alat monitorinng satelit tahun anggaran 2016 di Bakamla.

Demikian diungkapkan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12). Penetapan itu merupakan hasil Oprasi Tangkap Tangan di dua tempat di Jakarta pada Rabu (16/12).

Selain Eko, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta asal PT MTI. Ketiganya yakni, Muhammad Adami Okta (MAO), Hardy Stefanus (HS), Hardy Stefanus (HTS), dan Fahmi Darmawaansyah (FD) selaku Dirut PT MTI. Pihak swasta itu diduga menyuap Eko yang berasal dari institusi Kejaksaan terkait pengadaan alat monitorinng satelit tahun anggaran 2016 di Bakamla.

Eko diduga menerima suap Rp 2 miliar dalam mata uang dollar Amerika dan Singapura. KPK menyebut nilai proyek itu sebesar Rp 200 miliar.

Diduga sebagai penerima Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Adami, Hardy, dan Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

"Setelah melakuakan pemeriksaan 1x24 jam pasca penangkapan dan gelar perkara KPK meningkatkan status ke penyidikan penetapan 4 orang, HST, FD selaku direktur PT MTI dan MAO, serta ESH," ucap Agus Rahardjo.

Tiga dari empat orang yang jadi tersanka itu ditangkap dalam OTT yang dilakukan KPK di dua lokasi berbeda. Sedangkan satu orang lagi yang ikut terjaring OTT, yakni pegawai PT MTI, Danang Sri Raditiyo ‎masih berstatus saksi. Sementara Fahmi Darmawaansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih diburu tim KPK. "FD masih belum ada (di KPK)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

KEYWORD :

Suap Kamla Eko Susilo Hadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :