Sabtu, 04/05/2024 15:56 WIB

Tahun Ini, 80 Persen UMKM Ditargetkan Dapat Sertifikasi Halal

Pelayanan pengurusan sertifikat halal gratis bagi UMKM. (Illustrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Afdhal Aliasar mengatakan, KNEKS menargetkan akan memberikan sertifikasi halal kepada 80 persen UMKM pada tahun ini.

Dia menungkapkan, dari 13 juta pelaku UMKM pada sektor makanan dan minuman, sebagian di antaranya belum bersertifikasi halal. Karena itu, KNEKS bersama dengan 16 kementerian dan lembaga terkait akan membentuk gugus tugas yang khusus akan melakukan percepatan setifikasi halal untuk UMKM.

"Kami pernah melalukan studi bersama dengan Kementerian UKM, sekitar 13 juta itu adalah UMKM yang terlibat dengan makanan dan minuman. Di antara 13 juta ini, masih banyak yang belum bersertifikasi halal," kata dia dalam dialog di IDX Channel, Selasa (22/2/2022).

KNEKS menargetkan 80 persen pelaku UMKM yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) akan dilakukan sertifikasi halal dengan lebih cepat lagi pada tahun ini. Dia menjelaskan, proses sertifikasi halal yang sebelumnya cukup detail.

Hal itu karena lembaga yang melaksanakan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama ingin menjaga sertifikasi halal itu terpercaya dengan baik.

Sementara dari hasil evaluasi, KNEKS memutuskan untuk menyederhanakan proses sertifikasi tanpa melalui audit untuk UMK. Itu dilakukan karena KNEKS melihat UMK jumlah orangnya dan kemampuan sangat terbatas.

"Kita menyadari proses sertifiksi halal sebelumnya cukup detail melalui audit, harus kita buat lebih simpel. Lahirlah sekarang ini proses `Pernyataan pelaku usaha` yang diperuntukan bagi UMKM beresiko rendah," tuturnya.

"Nanti para UMK ini akan didampingi oleh pihak profesional yang tentu sesuai bidangnya. Sehingga mereka tidak diminta melakukan sendiri proses `Pernyataan pelaku usahanya`. Melainkan ada pendamping PPH (Proses Produk Halal)," imbuh Afdhal.

Untuk itu, saat ini KNEKS sedang mengajak pihak-pihak luar seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, lembaga-lembaga halal center, lembaga keagamaan Islam dan lainnya untuk bersinergi membentuk petugas pendamping PPH agar 80 persen UMKM yang belum bersertifikasi halal, produknya bisa segera mendapat sertifikasi.

"Harapannya dengan proses `Pernyataan pelaku usaha`, proses sertifikasi halal akan mudah diverifikasi," ucap Afdhal.

KEYWORD :

Sertifikat Halal KNEKS UKM UMKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :