Minggu, 05/05/2024 22:11 WIB

Dukung Token Kripto Lokal, Bappebti: Harus Sah dan Terdaftar!

Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Indrasari Wisnu Wardana mendukung kemunculan dan perdagangan token kripto dalam negeri.

Ilustrasi mata uang kripto (Foto: Unsplash)

Jakarta, Jurnas.com - Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardana mendukung kemunculan dan perdagangan token kripto dalam negeri.

Wisnu mengatakan bahwa asset kripto produk dalam negeri adalah sesuatu yang positif dan harus didukung. Bappebti bahkan melihat masa depan kripto Indonesia cukup cerah.

"Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," kata Wisnu dalam keterangannya.

Keterangan itu disampaikan guna merespons polemik token Asix milik Anang dan Ashanty, yang sempat membikin heboh sepekan lalu. Pasalnya di postingan Twitter Bappebti sempat tertulis bahwa Token Asix dilarang diperdagangkan di Indonesia. Akibatnya harga token Asix sempat melorot sekitar 50 persen.

Anang dan Ashanty sendiri harus menghadap ke Bappebti untuk meluruskan persoalan tersebut. Belakangan diketahui bahwa ada kesalahpahaman. Bappebti menyatakan bahwa untuk bisa diperdagangkan secara resmi di pedagang (exchanger) dalam negeri, semua token harus melalui pendaftaran, penilaian dan pengesahan oleh Bappebti.

Meskipun mendukung token kripto dalam negeri, Plt Kepala Bapeebti, Wisnu Wardana menegaskan bahwa semua token harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti.

Hal ini dilakukan sebagai upaya negara untuk melindungi pelaku dan konsumen kripto. Ini sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di berbagai kesempatan. Dengan pengawasan, penilaian dan evaluasi berkala dari Bappebti diharapkan semua proses dalam industry kripto lebih terjamin keamanannya.

"Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," ujar Wisnu.

Saat ini sendiri sudah ada 229 token kripto yang masuk dalam daftar Bappebti. Ke depan jumlah ini bisa bertambah, termasuk kemungkinan token kripto domestik.

Bukan hanya Anang, banyak developer token kripto Indonesia yang siap meramaikan pasar kripto baik di dalam maupun luar negeri. Mereka membangun token kripto dari berbagai basis utilitas mulai dari pertanian hingga seni.

Mereka juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan Bappebti termasuk dalam pendaftaran token yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

KEYWORD :

Bappebti Token Kripto Cryptocurrency Indrasari Wisnu Wardana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :