Senin, 13/05/2024 09:05 WIB

KPK Periksa Sekda Kota Cimahi

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suahrty dan suaminya M Itoc Tochija.

Atty Suahrty, Wali Kota Nonaktif Cimahi

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan suap Wali Kota Cimahi nonaktif,  Atty Suahrty dan suaminya M Itoc Tochija terkait proyek pembangunan tahap II Pasar Baru Cimahi. Salah satu upaya dengan memeriksa saksi-saksi.

Salah satu saksi yang diagendakan diperiksa yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Cimahi, Muhammad Yani. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka M Itoc Tochija (MIT).

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk MIT," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansya saat dikonfirmasi.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Ketua Pokja Konstruksi ULP (Unit Pelayanan Pengadaan) Pemerintah Kota Cimahi Jawa Barat, Raden Ratna Sofistia; Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pertanian Pemerintah Kota Cimahi Adet Chandra Purnama; dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pertanian Pemerintah Kota Cimahi M. Sutarno ST.

"Mereka juga akan dimintai keterangan dalam kasus yang sama, yakni sebagai saksi untuk tersangka MIT," tutur Febri.

Tak hanya itu, penyidik juga memanggil Ajudan Wali Kota Cimahi Iin Solihin;  PNS Staf Sekpri, Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Bagian Aset Perlengkapan, Setda Pemkot Cimahi, Sentot Wisnu Wijaya; dan Setda Kota Cimahi Chaeruddin Djauharie.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi," tandas Febri.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suahrty dan suaminya M Itoc Tochija. Kemudian dua pemberi suap Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunad pada Jumat (1/12).

Pasutri ini diduga menerima suap Rp 500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017. Proyek itu bernilai Rp 57 miliar. Atty dan Itoc seharusnya menerima uang sebanyak Rp 6 miliar sebagai kesepakatan antar mereka. Itoc sebagai mantan Wali Kota Cimahi dua periode disebut turut mengendalikan semua kebijakan pemerintah daerah.

Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Cimahi Att Suahrty




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :