Jum'at, 10/05/2024 08:14 WIB

Anggota DPR Nur Nadlifah: Permenaker tentang JHT untuk Kesejahteraan Pekerja

Jaminan Hari Tua cair dimasa pensiun

Anggota komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah

Jakarta, Jurnas.com - Lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker Nomor 2/2022 yang mengizinkan Jaminan Hari Tua (JHT) cair di usia 56 tahun atau saat pekerja masuk usia pensiun, menuai pro dan kontra. 

Ada yang menilai aturan baru itu tidak mampu mengcover buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri, dan mereka dinilai baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun.

Anggota DPR RI Komisi IX, Nur Nadlifah menegaskan bahwa Permenaker 2/2022 yang dikeluarkan Menteri Ida Fauziyah sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang.

“Secara peraturan perundang undangan apa yang dilakukan oleh Menteri ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagaketjaan Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada,” kata legislator PKB Dapil Jawa Tengah IX itu.

Menurut Nadlifah, secara filosofis Permenaker itu semata-mata untuk memastikan kesejahteraan pekerja atau buruh.

“Itu (Permenaker 2/2022) untuk kesejahteran pekerja. Ketika memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh miskin dimasa tua,” terangnya.

Atas dasar itulah, Nadlifah meminta agar masyarakat, terutama para pekerja, untuk menahan diri dan tidak terbuai dengan informasi tidak jelas keabsaahannya.

“Saya yakin pemerintah sudah mempertimbangkan matang kenapa perlu menerbitkan Permenaker No. 2/2022,” pungkanya.

Sementara itu, Aktivis Buruh Pekerjaan, HM. Jusuf Rizal menilai sebenarnya tak ada yang salah dalam Permenaker 2/2022 yang mengatur jaminan hari tua cair di masa pensiun pekerja usia 56 tahun. 

Sebab pemerintah sudah punya juga program Jaminan Pemutusan Kerja (JPK) sebagai bantalan bagi pekerja yang terkena PHK. 

Sebab selain JHT, jelas Jusuf Rizal, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan bantalan kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau Kehilangan Pekerjaan.

"Tentu pemerintah memiliki dasar yang cukup untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan Pekerja dan Buruh sebagaimana UU yang telah mengaturnya, termasuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kepada media di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Persoalannya, jelas Jusuf Rizal, pemerintah sangat lemah dalam membangun komunikasi dan sosialisasi sebuah kebijakan, sehingga program yang diambil menjadi pro dan kontra di masyarakat.

"Pemerintah tidak melakukan sosialisasi dengan baik terhadap program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dampak tsunami Pendemi Covid-19 sebagai backup dampak PHK dan Kehilangan Pekerjaan," tukas KPH. HM. Jusuf Rizal.

KEYWORD :

Nur Nadlifah Permenaker Jaminan Hari Tua HM. Jusuf Rizal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :