Arif Wibowo anggota DPR dari PDIP
Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Padahal, politikus PDI-Perjuangan ini sedianya diperiksa sebagai kasus dugaan suap proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada hari ini, Selasa (13/12).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan ketidakhadiran Arif dalam pemeriksaan yang telah diagendakan hari ini. Arif bahkan tak hadir tanpa memberikan keterangan alias mangkir. "Saksi Arif W tidak hadir tanpa keterangan," ungkap Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Ini bukan kali pertama Arif mangkir panggilan pemeriksaan KPK. Pada agenda pemeriksaan 9 Desember 2016 lalu, Arif juga mangkir.Terkait ketidakhadiran ini, lembaga antirasuah akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Mengingat, keterangan Arif dinilai penting untuk menguak skandal proyek e-KTP.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus e-KTP Arif Wibowo




























