Jum'at, 10/05/2024 06:04 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

Itong diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat selama 40 hari ke depan.

Itong diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.

"Terhitung 9 Februari 2022 sampai dengan 20 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (9/2).

Selain Itong, perpanjangan penahanan selama 40 hari juga dilakukan tim penyidik KPK tehadap dua tersangka lainnya. Yaitu kuasa PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya Hamdan.

Adapun Itong ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Hendro di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Hamdan di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Dengan masih dibutuhkannya waktu pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik," tukas Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Itong Isnaini Hidayat, Hamdan, dan Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

KPK menduga Itong menerima suap senilai Rp140 juta dari total Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.

Adapun pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Hakim Itong Pengadilan Negeri Surabaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :