Ketua Umur Partai Golkar, Setya Novanto
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto pada hari ini, Selasa (13/12). Ketum Partai Golkar yang akrab disapa Setnov ini, akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Rudy Alfonso mengatakan bahwa Setya akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Setya, kata Rudy, akan datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Setya akan menjelaskan apa yang diketahui dan dialaminya sendiri terkait dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Menurut Rudy, itu untuk. menghormati upaya penegakkan hukum. "Pak Novanto akan menjelaskan apa yang dia ketahui dan alami sendiri sebagaimana kewajiban seorang saksi yang diperlukan untuk proses perkara tersebut," ucap Rudy saat dikonfirmasi. Dalam perkara ini, penyidik KPK baru menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; serta Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sugiharto juga merupakan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP.Korupsi e-KTP Setya Novanto KPK