Rabu, 01/05/2024 00:52 WIB

PWI Ingatkan Kebebasan Pers Tidak Bisa Diintervensi

Pers harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Logo PWI

Jakarta - Munculnya wacana dari pihak tertentu  untuk mengizinkan tindakan intervensi terhadap kemerdekaan redaksi menentukan dan menyiarkan berita serta upaya membolehkan  pelarangan siaran langsung dan penghentian  terhadap siaran  pers nasional, membuat Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia  (DK PWI)  Pusat angkat bicara. Mengacu pada Undang-Undang Pers, DK PWI secara tegas menolak gagasan tersebut, dan mengecam pihak-pihak yang bersikap anti kebebasan pers.

"Sesuai dengan pasal  4 ayat 2 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan siaran," demikian pernyataan pers DK PWI yang disampaikan Ketuanya Ilham Bintang bersama Sekretaris Kehormatan DK PWI, Wina Armada Sukardi, Sabtu (10/12).

DK PWI Pusat  juga mengingatkan,  perlindungan dan jaminan terhadap kemerdekaan pers, sesuai Penjelasan pasal 4 ayat 2 UU Pers, tidak hanya ditujukan kepada pers cetak saja. Melainkan juga semua jenis pers yang memenuhi persyaratan, termasuk pers elektronik, televisi, radio dan siber.

Dalam pertimbangan UU Pers, juga ditandaskan dengan terang benderang, pers nasional harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan pihak manapun. Sehingga DK PWI Pusat berpendapat, permintaan untuk tidak menyiarkan sesuatu dengan ancaman, secara terselubung atau pun terang-terangan, tindakan pembredelan dan pelarangan serta penghentian siaran terhadap karya jurnalistik, merupakan bagian dari penyensoran dan menghalang-halangi tugas pers.Tindakan itu jelas dilarang oleh UU Pers dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
 
Sesuai jaminan UU, pers harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers merupakan salah satu indikator demokrasi suatu bangsa. Oleh karena itu kemerdekaan pers di Indonesia yang lahir dari rahim reformasi dan terangkum dalam UU Pers harus dihormati dan ditegakkan oleh semua pihak. 
 
Karena itu, DK PWI Pusat meminta kepada semua pihak agar segera mengakhiri wacana untuk membatasi kemerdekaan pers, seperti penyensoran, pembredelan dan pelarangan siaran dalam bentuk apapun. "Dewan Kehormatan juga mengecam pihak-pihak yang bersikap anti kemerdekaan pers dengan mencoba membatasi pers meliput dan menyiarkan secara merdeka sesuai dengan hati nurani masing-masing pers."
KEYWORD :

Pers Kebebesan Pers PWI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :