Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean (Foto:Dok Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima 1 laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Dewas saat ini tengah menyelidiki laporan tersebut.
"Memang ada satu laporan lagi tentang beliau (Lili) yang disampaikan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (18/1).
Tumpak enggan menyampaikan nama pelapornya. Namun begitu, ia mengatakan jika pihaknya sudah berangkat ke Medan untuk mencari bukti laporan tersebut.
Menangi Pilpres Turki, Fahri Hamzah Ingin Presiden Indonesia Terpilih di 2024 Mirip Erdogan
"Sedang kami lakukan penyelidikan tp itu pun kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya, kami belum juga bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu," ujar Tumpak.
Masyarakat diminta bersabar. Dewas KPK bakal membeberkan hasil temuannya jika sudah rampung.
MER-C: Hari Nakba Harus Jadi Jadi Libur Nasional
"Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan," tutur Tumpak.
Dewas KPK Laporan Etik Lili Pintauli