Minggu, 19/05/2024 22:22 WIB

DPD Bentuk Tiga Pansus Dalam Sidang Paripurna Awal 2022

Mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi waktu kerja pansus dalam membahas isu-isu terkait langsung dapat bekerja setelah disahkan dan disetujui komposisi dan keanggotaan pansus pada sidang kali ini.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti beserta jajaran pimpinan saat Rapat Paripurna DPD, Selasa (11/1). (Foto: Humas DPD RI)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengesahkan pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) di awal tahun 2022. Tiga Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPD RI adalah, Panitia Khusus Polymerase Chain Reaction (PCR), Panitia Khusus Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi waktu kerja pansus dalam membahas isu-isu terkait langsung dapat bekerja setelah disahkan dan disetujui komposisi dan keanggotaan pansus pada sidang kali ini,” ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono pada pembukaan Sidang Paripurna, Selasa (11/1).

Sidang itu dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama dengan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, dan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta.

Selain itu, tiga agenda Sidang Paripurna Ke-7 Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 adalah Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022, Pidato Pembukaan Pada Awal Masa Sidang III DPD RI Tahun Sidang 2021-2022, dan Laporan Kegiatan Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan.

Output kinerja DPD RI selama tahun 2021 menghasilkan 51 produk legislasi dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas konstitusional yaitu lima RUU Inisiatif, enam Pandangan dan Pendapat, empat Pertimbangan, 24 hasil pengawasan, dua Pertimbangan Anggaran, satu Prolegnas, delapan Rekomendasi dan satu Pemantauan dan Peninjauan.

“Semoga apa yang telah kita capai tahun 2021 dapat menjadi landasan bagi kita untuk bisa bekerja lebih baik lagi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah,” lanjut Nono Sampono.

Terkait RUU Ibu Kota Negara (IKN), sudah dilakukan pembahasan tripartit antara DPR RI, DPD RI dan Pemerintah dan sudah mulai masuk tahapan Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

“DPD RI berharap agar pembahasan RUU ini berlangsung konstruktif dan menghasilkan UU yang dapat mewujudkan pemerataan pembangunan dan memajukan kesejahteraan umum,” ujar Senator Maluku tersebut.

Selain mendengarkan laporan kegiatan Anggota DPD RI di daerah pemiihan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah di 34 provinsi di Indonesia. DPD RI pada tahun 2022 alat kelengkapan Komite I DPD RI akan memprioritaskan menindaklanjuti RUU IKN dan pengawasan terhadap Tahapan Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak 2024. Kemudian Komite II DPD RI melakukan pengawasan terhadap pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) oleh pemerintah agar produktif sesuai peruntukan.

“Komite III DPD RI terus mengawal pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar segera disahkan pemerintah dan DPR,” ujarnya.

DPD RI mengharapkan tahun 2022 bisa menjadi titik balik pemulihan ekonomi di masa pandemi, dalam postur APBN 2022 gelontoran pemerintah terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional mencapai Rp. 414,1 triliiun.

“Meski berkurang dibanding tahun sebelumnya, tetapi anggaran ini kita yakini cukup efektif dalam upaya penanganan dampak pandemi terutama sektor kesehatan, perlindungan sosial masyarakat dan pemulihan ekonomi, kami harap Komite IV serius melakukan pengawasan terhadap ini,” tutupnya.

KEYWORD :

Warta DPD Rapat Paripurna Pansus UU Ciptaker PCR BLBI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :