Ferdinand Hutahean. (Foto: Jurnas/IG Ferdinand Hutahean).
Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri berencana untuk memanggil mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean terkait dengan kasus ujaran kebencian melalui cuitannya yang menyebut `Allahmu lemah`.
Sebelumnya, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan usai memeriksa 10 orang saksi."Tentunya, tindak lanjut dari penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap saudara FH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).Meski begitu, Ramadhan belum memerinci terkait waktu pasti pemanggilan terhadap Ferdinand. Hanya saja, Ferdinand akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ferdinand Hutahean Mabes Polri Ujaran Kebencian



























