Jum'at, 10/05/2024 03:17 WIB

KPK Lepas 5 Orang di Kasus Walkot Bekasi

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas lima orang yang sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Mereka ialah NV, makelar tanah; BK, staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi; HR, Kasubag TU Sekretariat Daerah; HD, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa; dan AM, Staf Dinas Perindustrian.

"Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Sedangkan sisa lainnya sejauh ini statusnya masih sebagai saksi," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/1).

Pada OTT yang dilakukan kemarin, KPK menangkap total 14 orang yang terdiri dari Wali Kota, ASN Pemerintah Kota Bekasi, dan pihak swasta. Dua di antaranya ditangkap pada hari ini.

Lembaga antirasuah menetapkan sembilan orang tersangka. Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima suap dan empat lainnya diduga sebagai pemberi suap.

Para tersangka yang diduga menerima suap yaitu Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sedangkan empat tersangka diduga pemberi suap yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Ditangkap Rahmat Effendi Tersangka Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :