Jum'at, 17/05/2024 07:01 WIB

KPK Kembalikan Uang Negara Rp374,4 Miliar dari Kasus Korupsi

Dari hasil tersebut, sebesar Rp 192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp 4,3 milliar disetorkan ke kas daerah.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah melakukan pemulihan aset atau asset recovery sebesar Rp 374,4 miliar sepanjang 2021.

"KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp374,4 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (29/12).

Dari hasil tersebut, sebesar Rp 192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp 4,3 milliar disetorkan ke kas daerah dan Rp 177,9 miliar merupakan pemindahtanganan melalui penetapan status penggunaan dan hibah.

Selain itu Alex melanjutkan jika dalam satu tahun terakhir KPK telah melakukan 127 penyelidikan, 105 penyidikan dan 108 penuntutan. Sementara, terdapat 90 perkara yang telah inkract.

“Eksekusi putusan ada 94 perkara dan jumlah tersangka tahun 2021 yang sudah dilakukan penahanan 123 orang,” imbuhnya.

KEYWORD :

KPK pemulihan kuangan negara kasus korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :