Kamis, 02/05/2024 04:20 WIB

Eks Direktur Keuangan PT Jasindo Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa juga menuntut Sholihah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.918.749.382,90 

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah, dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai  Solihah terbukti melakukan korupsi dengan merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama, Supomo Hidjazie.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (28/12).

Hal ini terjadi pada penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2012-2014. Di mana, perbuatan itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 sekaligus Direktur Utama PT Asuransi Jasindo 2011-2016, Budi Tjahjono.

Jaksa juga menuntut Sholihah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.918.749.382,90 dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan apa bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana selama 6 bulan,” ucap Jaksa.

Solihah dinilai terbukti mendapat keuntungan US$198.340,85; Budi US$462.795,31, dan Supomo US$136,96. Akibatnya, keuangan negara merugi hingga US$766,955.97 atau Rp7.584.102.194,51.

Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hl yang memberangkatkan, Solihah tidak mendukung program dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa tidak sepenuhnya mengakui terus terang perbuatannya," kata Jaksa.

Sementara untuk hal yang meringankan, Solihah belum pernah dihukum, bersikap sopan selama di persidangan, dan bukan pelaku utama.

Atas perbuatannya, Solihah dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

PT Jasindo Solihah Dituntut Kasus Korupsi Asuransi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :