Kamis, 16/05/2024 12:41 WIB

Muktamirin Minta Cara Musyawarah Mufakat Dijalankan di Muktamar NU ke 34

Mayoritas pendapat Muktamirin, bahwa musyawarah mufakat itu merupakan ciri khas nya NU dalam bermusyawarah.

Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung. (Foto: Ist)

Lampung, Jurnas.com - Dalam setiap pengambilan keputusan dalam Muktamar NU ke-34, yang berlangsung pada 22-24 Desember di Lampung, diharapkan dapat dilakukan dengan musyawarah mufakat.

Harapan tersebut disampaikan oleh para Muktamirin dan warga NU, saat jurnas.com melakukan wawancara khusus dan terbatas kepada Muktamirin di arena Muktamar, Pondok Pesantren Darussa`adah, Gunung Sugih, Lampung Selatan, Rabu (22/12).

Pengambilan keputusan yang diharapkan melalui musyawarah mufakat, termasuk dalam hal pemilihan Ketua Umum Tadfiziyah.

Mayoritas pendapat Muktamirin, bahwa musyawarah mufakat itu merupakan ciri khas nya NU dalam bermusyawarah. Termasuk di dalamnya pemilihan Ketua Umum.

"Kepada para kandidat yang sedang berkompetisi dalam pemilihan ketua Umum Tadfiziyah kiranya berkenan melakukan musyawarah untuk mufakat itu," ucap Pengurus Cabang NU.

Berikut kesimpulan pendapat para cabang-cabang NU mengenai musyawarah mufakat:

1. Pelaksanaan Muktamar ke 34 NU di lampung harus mengedepankan musyawarah mufakat dalam pengambilan berbagai putusan penting, termasuk pemilihan pengurus jajaran syuriah dan jajaran Tadfiziyah.

2. Musyawarah mufakat merupakan tradisi yang diwariskan para pendiri NU dalam menyikapi berbagai perbedaan, baik di konferensi maupun muktamar yang layak diwarisi oleh semua pengurus NU dan warga Nahdliyin.

3. Muktamar merupakan forum tertinggi yang bisa menjadi etalase untuk mempertontonkan adab dan nilai nilai baik NU ke Warga Dunia. Termasuk salah satunya adalah mempertontonkan penggunaan metode musyawarah mufakat dalam setiap proses pengambilan putusan, utamanya dalam memilih jajaran pengurus syuriah dan pengurus Tadfiziyah.

4. Kami menilai metode pemungutan suara (voting) hanya memunculkan pasar bebas yang membuat Jamiyah NU terjebak dalam pikiran prakmatis.

5. Metode voting hanya membuat polarisasi politik di internal NU yang bisa memecah belah NU.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rois Suriah PCNU Labuhan Batu Utara, Rois Suriyah PCNU Tapanuli Tengah, Sekretaris Tanfizdiyah PCNU Palas dan Wakil Rois Suriyah PWNU Sumut, H. Abdullah Nasution.

KEYWORD :

Muktamar Musyawarah Mufakat NU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :